Menteri Pendidikan Cabut Izin Pendirian Institut Negeri Medan

Institut Teknologi Medan (ITM_. Foto: Istimewa

MEDAN, KabarMedan.com | Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mencabut izin pendirian Institut Teknologi Medan (ITM).

Pencabutan izin yang tertera dalam Surat Nomor 438/E/O/2021 tersebut disinyalir akibat adanya dualisme yayasan kampus yang tak kunjung selesai.

Dalam surat tersebut ITM diminta untuk menghentikan segala aktivitas baik secara akademik maupun yang non-akademik. ITM juga tidak diperbolehkan untuk melakukan penerimaan mahasiswa baru.

Baca Juga:  Warga Dusun Lembah Sari Tuntut Penutupan Galian C Ilegal di DAS Sungai Ular

“Iya, atas satu dan lain hal perizinannya telah kita cabut,” ujar Humas LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Abdul Aziz Tambunan saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).

Mendikbud juga meminta untuk mahasiswa yang masih menjalani proses pendidikan di ITM untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang sama.

Aziz menyebut proses mediasi juga telah beberapa kali dilakukan namun tidak menemukan titik terang.

Baca Juga:  300 ASN di Sergai Jalani Tes Urine, 7 Positif Narkoba

“Persoalan dualisme ini tak kunjung berakhir hingga akhirnya finalnya itu. Keputusan diambil yang paling sedikit mudaratnya,” tuturnya.

Seluruh yang mebutuhkan pembiayaan, kata Aziz, akan ditanggung oleh pihak ITM sendiri. ITM pun dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN jika tidak menyepakati SK tersebut. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.