Menyesuaikan Kenaikan Harga BBM, Ongkos Angkot di Medan Naik Jadi Rp 6.500,-

Ilustrasi angkot di Kota Medan.

MEDAN, KabarMedan.com | Ongkos angkutan kota (angkot) di Medan mengalami kenaikan 30 persen dari tarif awal akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax per 3 September 2022.

Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Medan, Jaya Sinaga mengatakan, dengan kenaikan harga BBM subsidi, maka otomatis tarif angkutan kota di Medan juga terpaksa naik.

“Kenaikan tarif angkutan disesuaikan dengan kenaikan harga BBM. Apalagi angkutan kota juga menggunakan Pertalite. Jadi terpaksa naik, karena biaya operasional juga naik,” kata Jaya, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

Menurut Jaya, selama ini tarif angkutan kota di Medan Rp 5.000,- Rp 5.500,- per estafet. Kenaikan harga BBM membuat tarif angkot menjadi Rp 6.500,- per estafet.

“Kita rencana naikkan 30 persen dari tarif normal. Tarif kemarin Rp 5.500,- per estafet. Kalau tarif tidak naik, sopir-sopir kita merugi,” katanya.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

Sebab itu, Organda Medan mendorong agar Pemerintah Kota Medan segera mengeluarkan SK Tarif Angkutan Kota terbaru menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM subsidi.

“Tarif itu yang mengatur Pemerintah, kita dorong Wali Kota mengeluarkan SK. Harga tarif otomatis sudah naik di lapangan. Cuma belum mendapat payung hukum. Tapi di lapangan, sudah naik 30 persen,” pungkasnya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.