Merampok di Toko Ponsel, Residivis Ditembak Polisi

MEDAN | Unit Reskrim Polsek Sunggal mengungkap kasus perampokan yang terjadi di toko ponsel milik korban Andi di Jalan Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Tiga pelaku ditangkap dan diberi tindakan tegas terukur. Tiga pelaku yang kita tangkap adalah Aiman Yusmizar alias Gabus (27), Candra Gunawan alias Encol (27) dan Ilham Syahputra alias Kodok (27). Selain pelaku petugas juga menangkap penadahnya, yaitu M Afri Yansyah (23), Roga Sudewa Ginting (34) dan Irwansyah (37).

“Ketiga pelaku kita diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya, karena saat ditangkap melakukan perlawanan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Rabu (20/12/2017).

Dadang menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Andi. Dimana korban mengaku toko ponsel miliknya telah di bobol dan korban kehilangan sekira 200 unit HP.

Petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap penadahnya M Afri Yansyah (23) dan Irwansyah (37) dan Roga Sudewa Ginting (34).

“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Aiman Yusmizar alias Gabus,Candra Gunawan alias Encol (27) dan Ilham Syahputra alias Kodok (27),” ujarnya.

Dari pelaku dan penadah kita menyita 1 buah obeng, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 3425 ADG, 1 unit sepeda motor Mio BK 4008 AAV, belasan Hp berbagai merk, TV kompor gas dan lainnya.

“Dari hasil interogasi pelaku masuk melalui rumah kosong yang berada persis disamping toko ponsel milik korban. Selanjutnya pelaku masuk melalui ventilasi udara yang berada di lantai 3 toko tersebut,” ucapnya.

Dadang mengatakan, dua dari tiga pelaku merupakan resedivis dalam kasus perampokan. “Pelaku Aiman Yusmizar alias Gabus dan Chandra Gunawan Harahap merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Tanjung Gusta, Medan,” tambahnya.

Saat ini pelaku dan penadahnya masih dalam pemeriksaan petugas.”Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Untuk penadahnya kita jerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.