MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria dan wanita diamankan oleh Kepolisian Sektor Sunggal Polrestabes Medan di Jalan Setia Luhur, Kecamatan Dwikora, Medan.
Pria yang berinsial SS (27) dan wanita SL (40) ditangkap dan terpaksa harus berurusan dengan hukum dikarenakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“SS (27) warga Jalan Perkutut, Kecamatan Medan Helvetia dan rekan wanitanya SL (40) warga Jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia,” Ujar Kanit AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (12/9/2020).
Petugas bergerak berdasarkan informasi yang diterima dari warga atas keresahan yang mereka rasakan di Jalan Setia Luhur Medan. Atas hal tersebut petugas kemudian melakukan pencarian untuk menemukan pelaku dengan ciri-ciri yang telah diketahui sebelumnya.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip kecil sabu. Keduanya kemudian dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [KM-06]














