Mobil Polres Sibolga Tabrak Warga, Korban Terseret Hingga 5 Meter dan Tewas

Foto: Istimewa

SIBOLGA, KabarMedan.com | Mobil patroli milik Polres Sibolga yang dikendarai oleh Bripka I terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang pejalan kaki. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung, tepatnya di Dusun Parsingkaman, Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Tapanuli Utara.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W Baringbing mengatakan bahwa Bripka I mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk hingga hilang kendali. Ia diketahui baru saja pulang dari Medan dan membawa vaksin menuju Sibolga.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, jadi mereka ini dari Medan membawa vaksin ke Sibolga. Karena mengantuk dan kecapekan jadi mobil hilang kendali,” ujarnya Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Korban bernama Marisi Hutagalung (60), warga Dusun Parsingkama, Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankonting, pada waktu kejadian tengah berjalan di pinggir jalan.

Tiba-tiba saja mobil polisi double cabin yang dikendarai Bripka I datang dan menabraknya dengan tiba. Korban sempat terseret sejauh 5 meter, dan ditemukan dalam keadaan yang sudah tak bernyawa.

Setelah menabrak korban, Bripka I disebut panik dan kebingungan. Mobil tetap melaju tak terkendali hingga menabrak rumah warga.

Atas peristiwa tersebut, W Baringbing menyampaikan bahwa pihak kepolisian turut berduka cita atas meninggalnya korban. Kapolres Sibolga dan jajarannya pun telah mendatangi rumah keluarga korban untuk menyampaikan rasa belasungkawa serta menanggungjawabi biaya yang menimpa koban.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Kapolres dan PJU Polres Sibolga sudah mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, dan juga Polres Sibolga menanggung biaya yang menimpa korban,” tuturnya.

Peristiwa itu kini tengah ditangani oleh Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Tapanuli Utara. W Baringbing menegaskan proses hukum sebagaimana mestinya terhadap kecelakaan tersebut akan tetap dilakukan. [KM-06]