MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang pria yang diduga melakukan pemersan terhadap warga ditangkap petugas Polsek Medan Timur.
Kedua pria tersebut adalah Syahrizal (41) warga Jalan Puri, Medan Kota dan Said Akbar (26) warga Jalan Rakyat, Medan Perjuangan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, awalnya kedua tersangka mendatangi rumah warga di Jalan Pasar III dan Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan.
Di situ tersangka mengaku sebagai petugas PLN yang sedang bertugas melakukan operasi alat listrik (OPAL) untuk memeriksa meteran listrik. Dalam pemeriksaannya tersangka mengaku bahwa meteran di rumah korban sudah tidak normal sehingga diharuskan membayar denda.
“Tersangka mengatakan bahwa jika sampai ke kantor dendanya paling sedikit Rp 5 juta. Jadi tersangka meminta pada korban pertama uang Rp 2 juta dan korban kedua Rp700 ribu,” kata Arifin, Rabu (5/2).
Korban yang curiga melaporkan hal itu ke polisi. Petugas Polsek Medan Timur yang mendapat laporan turun ke lokasi dan menangkap tersangka.
“Saat ini kedua tersangka sedang dalam pemeriksaan. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana,” ujarnya.
Sementara itu, Hasan As’ari Situmeang, Manager Unit Layanan Pelanggan Medan Timur yang dikonfirmasi KabarMedan.com, mengatakan bahwa tersangka adalah petugas lama yang sudah dipecat.
“Yang bersangkutan adalah petugas lama yang sudah dipecat Pak,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau, kepada masyarakat jika menemukan adanya tindak penipuan agar waspada dan jangan mudah langsung pecaya. Cek surat tugas, tanda pengenal, dan tanyakan NIP serta nomor HP petugas tersebut.
“Lapor kepada polisi dengan menyertai bukti otentik. Cek kebenaran dengan melapor ke kantor PLN terdekat,” pungkasnya. [KM-03]














