SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Serdang Bedagai, dr. Riski Ramadhan Hasibuan, yang dilayangkan sejumlah anggota DPRD dinyatakan belum memenuhi unsur yang tertuang dan kode etik dan tata beracara.
“Setelah menerima disposisi surat mosi tidak percaya dari Ketua DPRD pada tanggal 30 Juni 2021, maka sesuai tugas dan fungsi Badan Kehormatan DPRD (BKD), maka dilakukan rapat pembahasan terkait Mosi tidak percaya tersebut”, kata Ketua BKD James Hotlan Pangaribuan, saat dikonfirmasi Selasa (13/07/2021).
James mengatakan, BKD telah menggelar tiga kali rapat untuk membahas persoalan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Serdang Bedagai ini.
“Rapat pertama kita gelar Rabu tanggal 30 Juni 2021, lalu rapat kedua pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 dan rapat ketiga kemarin, Senin 12 Juli 2021”, kata James.
Setelah melakukan pembahasan dan menerima masukan dari kelompok pakar DPRD, maka Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai menyimpulkan bahwa surat mosi tidak percaya itu, belum memenuhi unsur yang tertuang dalam kode etik dan tata beracara.
Kesimpulan itu kata James, dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani 7 orang anggota BKD, Siswanto (Koordinator),James Hotlan Pangaribuan (Ketua), Muhammad Yunus Purba (Anggota),H. Suprin (Sekretaris bukan Anggota),M Nasir Damanik,Jordan Sigalingging,dan M Yusnar Yusuf Saragih.
“Olehkarena itu, maka BKD belum dapat menggunakan tugas dan kewenangannya untuk menindaklanjuti surat mosi tidak percaya itu dan mengembalikan surat itu ke Sekretariat DPRD Serdang Bedagai”, tutup James.[KM-04]














