Mutilasi Pacar, Prada Deri Dipecat dari TNI dan Dituntut Penjara Seumur Hidup

PALEMBANG, KabarMedan.com | Prada Deri Permana dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Ia merupakan terdakwa mutilasi pacarnya Oktaria (21), yang merupakan kasir mini market di Palembang.

Pada sidang keenam di Pengadilan Militer I-04 Palembang, terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Kamis (22/8/2019).

“Meminta terdakwa dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD,” kata Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan.

Mendengar tuntutan tersebut Prada DP menangis sesenggukan sambil berdiri di tengah sidang, Majelis Hakim Letkol Chk Khazim yang memimpin sidang meminta terdakwa mengucapkan ulang tuntutan tersebut.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Terdakwa mendengar apa tuntutannya? Coba ulangi,” ujarnya, seperti diberitakan Suara.com-jaringan KabarMedan. com

Oditur menganggap terdakwa telah berniat membunuh korban, Fera Oktaria, lewat percakapan antara terdakwa dan temannya yang menyebut korban akan dibunuh jika ketahuan memiliki pacar lain.

Terdakwa lalu melarikan diri dari satuan TNI karena curiga korban sudah memiliki pacar lain, sampai puncaknya terdakwa marah karena telpon pintar korban terkunci.

Niat membunuh juga terbukti dari tindakan terdakwa yang berbohong dengan membawa korban ke penginapan, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Terdakwa dianggap terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meskipun gagal, namun tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan menghilangkan jejak.

Pada lima persidangan sebelumnya terdakwa juga terbukti sempat ingin membakar tubuh korban walau kembali gagal, kemudian terdakwa kabur meninggalkan jenazah korban di penginapan.

“Terdakwa juga diminta untuk tetap ditahan,” demikian Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pledoi dan akan dilanjutkan pada 29 Agustus 2019. [KM-03]