Naiknya Cukai Rokok Pukul Omzet Pedagang dan Koperasi Ritel

Buruh perempuan yang terdampak pandemi melinting rokok.

JAKARTA, KabarMedan.com | Pedagang dan koperasi ritel ketar-ketir seiring dengan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang akan dilakukan pemerintah pada tahun depan. Mengingat saat ini omzet pelaku usaha anjlok hingga 50 persen, akibat pandemi yang dinilai melemahkan daya beli konsumen.

Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO) mengatakan sebaiknya pemerintah tidak terburu-buru menaikkan tarif cukai rokok. Ketua AKRINDO, Sriyadi Purnomo menegaskan bahwa apabila tarif cukai rokok naik, maka konsumen akan memilih dan memilah rokok berdasarkan pertimbangan harga.

“Selanjutnya akan ada penurunan, atau munculnya rokok ilegal semakin marak karena harganya lebih murah, terutama di pedagang eceran. Otomatis konsumen berkurang, maka omzet juga berkurang,” jelas Sriyadi, Senin (23/8).

Sriyadi mencontohkan, toko retail di kawasan industri, baik di sekitaran pabrik dan perkantoran yang paling merasakan dampak pandemi.

Dia juga melihat fenomena bahwa selama pandemi, tidak sedikit kaum pria sebagai kepala rumah tangga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga para istri yang kini menjalankan fungsi sebagai tulang punggung keluarga.

“Seperti yang terjadi di Jawa Timut, para suami-suami pekerja terkena PHK, maka istri yang merupakan buruh linting juga harus mengambil peran pencari nafkah. Mengatasi situasi sulit seperti itu, mereka mulai berjualan,” papar Sriyadi.

AKRINDO berharap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang dialokasikan pemerintah benar-benar bisa menyentuh para pekerja tembakau yang terdampak.

“Misalnya dengan memberdayakan para suami dari istri pekerja tembakau yang terdampak atau terkena PHK bisa mendapatkan pelatihan atau bantuan modal di bidang peternakan, pertanian, sehingga mereka tetap bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidup,” tandasnya. [KM-07]