Nekat Curi Mobil, Komplotan Pencuri Ditangkap Polisi dan Satu Orang Berhasil Kabur

MEDAN, KabarMedan.com | Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Iptu Theo menangkap tiga orang pelaku pencurian mobil pikap L300 di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan terhadap satu unit mobil pikap L 300 SJ,” ujar Wakapolsek Medan Helvetia, Simangunsong pada Senin (23/8/2021).

Atas informasi tersebut petugas Polsek Medan Helvetia kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan di lokasi kejadian. Selanjutnya pada hari Rabu (11/8/2021), tim mendapatkan informasi mengenai pelaku melarikan diri ke Pintu Tol Helvetia.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Tekab Polsek Medan Helvetia langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran. Salah satu pelaku berinisial A (25) berhasil ditangkap di Jalan Kelambir V,  sedangkan K (26) di Jalan Terjun Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan dan M (30)  di Jalan Medan Aceh, Kebun Lada, Binjai. Satu orang lainnya, yakni F (35) berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Kepada petugas pelaku mengaku melakukan tindak pencurian mobil Mitsubishi Pikap L300 tahun 2019 di Jalan Setia Luhur Dwikora. Mobil hasil curian tersebut kemudian dijual pada K (DPO) seharga Rp 30 juta di Aceh Tamiang.

“Untuk pelaku kami kenakan pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-06]