MEDAN, KabarMedan.com | Inisialnya PG (49). Oknum guru di SMK Negeri di Medan itu ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Medan karena mencabuli muridnya. Korban lainnya sudah alumni. Korban lain diharapkan membuat laporan.
Di Mapolrestabes Medan pada Kamis (21/10/2021) sore, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, PG merupakan guru bidang komputer, ditangkap pada Kamis (14/10/2021).
Didampingi Kasat Reskrimnya Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung dan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting, Riko menjelaskan, terjadinya saat korban, M (14) yang tak jadi vaksin menemui pelaku di sekolah.
Korban menemui pelaku di ruang praktik komputer atas suruhannya. Di ruang itu, pelaku mengajak korban makan di sebuah kafe di Jalan Ngumban Surbakti, Medan. Saat di jalan, pelaku malah membawa korban ke hotel di Jalan Jamin Ginting.
Di kamar hotel, pelaku membujuk korban hingga pencabulan itu pun terjadi. Usai mencabuli korban, pelaku tertidur. Ibu korban sempat menghubungi pelaku menanyakan keberadaan anaknya dan dijawab sedang tidak bersama anaknya.
Korban ditinggalkan begitu saja di hotel. pelaku yang menyerahkan uang Rp 20.000. Tak lama kemudian, korban menghubungi orangtuanya.
Mendapat cerita dari anaknya, orangtua korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setah diselidiki, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku tak jauh dari rumahnya lalu ditangkap.
Dijelaskan Riko, korban pencabulan pelaku tidak hanya M. Ada korban lainya yang merupakan alumni sekolah tersebut dan juga sudah membuat laporan pengaduan
“Kami harap jika ada korban lainya agar bisa melaporkanya pada kepolisian,” ujarnya. [KM-05]