Oknum TNI yang Terlibat Pembunuhan Asiong Akan Diproses Hukum

Konferensi Pers kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong di Mapolda Sumut, Rabu (23/9/2020).

MEDAN, KabarMedan.com | Kodam I Bukit Barisan memastikan akan melakukan proses hukum terhadap oknum TNI yang diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong (39).

Demikian dikatakan Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan (Kapendam) Kolonel Inf Zeni Djunaidhi, seperti dikutip dari suara.com –jaringan kabarmedan.com, Jum’at (25/9/2020).

“Yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam I Bukit Barisan dan sedang diperiksa untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Ia mengatakan, jika terbukti bersalah maka oknum TNI tersebut akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus tersebut, sesuai dengan arahan Pangdam I Bukit Barisan, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Diberitakan, Polda Sumut menangkap tersangka pembunuhan Jefri Wijaya, yang mayatnya ditemukan di jurang Berastagi, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Pembunuhan tersebut dipicu utang judi online. Tujuh tersangka ditangkap dan lainnya masih dalam pengejaran. [KM-01]