MEDAN, KabarMedan.com | Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengkritik langkah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menerbitkan surat edaran yang mewajibkan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 jika hendak mendapat layanan administrasi kependudukan.
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar meminta Pemkab Labura tidak membuat kebijakan gegabah yang akan menyulitkan masyarakat.
“Ingat, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah justru menyusahkan masyarakat. Belum lagi kita tahu bahwa ketersediaan vaksinasi juga belum mencukupi untuk kebutuhan seluruh penduduk,” ujar Abyadi, Selasa (28/9/2021).
Menurut Abyadi, belum memperoleh vaksinasi juga bisa diakibatkan oleh beberapa faktor seperti kesehatan dan lainnya.
“Saya kira ini semua harus dipahami, bisa saja dikarenakan kesehatan ia belum menerima vaksin. Jadi kurang tepat apabila kebijakan tersebut diberlakukan ke masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya Pemkab Labura telah menerbitkan surat edaran yang memerintahkan masyarakat untuk menunjukkan sertifikat vaksin saat hendak dilayani dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Dilihat pada Selasa (28/9/2021), surat yang terbit pada 23 September 2021 dengan nomor 440/1547/TAPEM/2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Hendri Yanto Sitorus selaku Bupati.
“Dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam hal Pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Perizinan kepada Masyarakat/Pemohon agar menunjukkan Sertifikat Vaksinasi (minimal Sertifikat Vaksinasi Dosis Pertama),” tulis surat tersebut.
Masyarakat yang belum memiliki sertifikat, melalui surat tersebut, Hendri juga meminta untuk segera melakukan vaksinasi di Puskesmas yang ada di lokasi masing-masing.
Sekretaris Daerah Labura Muhammad Suib menyebut kebijakan tersebut diambil untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
“Tujuannya untuk melindungi warga di masa pandemi,” tukasnya. [KM-06]