
MEDAN, KabarMedan.com | Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kota Medan terkait dana insentif Covid-19 tenaga kesehatan Rumah Sakit Pirngadi Medan yang belum dibayarkan, Jum’at (19/02/2021)
Kepala Ombudsman, Abyadi Siregar mengatakan pertemuan yang dilakukan di Kantor Ombudsman di Jalan Sei Batang tersebut adalah untuk meminta klarifikasi atas adanya unjuk rasa belasan tenaga kesehatan pada Rabu (10/2/2021) lalu. Dalam tuntutan atas dana insentif yang tidak dibayarkan sejak bulan Mei 2020 lalu itu, kata Abyadi, hal itu merupakan bentuk akibat dari kesalahan tata kelola waktu pendistribusian.
“Ada kekeliruan dari Dinas Kesehatan sehingga tidak mendistribusikan dana tersebut tepat waktu,” ujar Abyadi.
Sementara itu, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menekankan bahwa uang insentif tersebut aman di kas Pemko Medan. Ia juga menjelaskan bahwa Pemko Medan berdasarkan kecukupan anggaran dari pemerintah pusat hanya dapat membayarkan insentif tenaga kesehatan RS Pirngadi hingga September 2020 saja.
“Dana yang masuk ke kas Pemko Medan hanya 15 Miliar, sedangkan kebutuhan insentif nakes Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Pirngadi Rp 27 Miliar,” katanya.
Wirya mengatakan dana tersebut diterima dalam tiga tahap dimulai dari Juli 2020 sejumlah Rp 3,7 Miliar, tahap kedua pada Oktober 2020 sejumlah Rp 2,5 Miliar dan tahap ketiga pada akhir Desember 2020 sejumlah Rp 9 Miliar. [KM-06]













