Palak Sopir Pikap Hingga Korban Memohon, Pria Ini Diringkus Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Tekab Polsek Medan Helvetia meringkus pelaku aksi pemalakan yang belakangan viral di media sosial.

Kejadian bermula saat korban Septian Aditya (25) Alamat Jalan IX kelurahan Kenangan Baru Percut Sei Tuan Gelatik, bersama temannya Zam Haris Hidayat naik mobil pikap mengangkut barang Neon Boks untuk di pasang di salah satu kafe yang berada di jalan Gaperta.

Keduanya didatangi seorang pria berinisial CM (DPO) bersama dengan beberapa rekannya yang lain dan meminta uang SPSI sebesar Rp 100 ribu.

“Tidak ada,” jawab korban.

“Kalau gak ada uang, maka kerjaan kalian, berhenti dulu,” ujar CM.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Korban yang mengaku tidak memiliki uang kemudian menawarkan kepada pelaku uang senilai Rp 20.000, namun tetap diancam untuk memberikan uang sesuai dengan nominal yang diminta.

Kembali memohon kepada pelaku CM agar uang yang ia punya sebesar Rp 50.000 diterima dan kembali dibiarkan bekerja. Pelaku kemudian mengambil uang tersebut lalu meninggalkan lokasi.

Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/330/VIII/2021/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Agustus 2021.

“Untuk pelaku JF (31) , dapat kami ringkus pada hari kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 wib di jalan Cempaka kelurahan Tanjung Gusta,” ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean, Sabtu (21/8/2021).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

JF dikenakan pasal 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dengan barang bukti satu lembar kwitansi nomor 5951 tanggal 18 Agustus 2021 atas nama Ale Lakwan Panggabean bukti bongkar muat Rp 50.000.

“Untuk pelaku AG (40) Jalan Garapan dan CM (DPO) Jalan Tani Asli masih kami buru dan kami akan berikan tindakan tegas, apabila kedua pelaku tidak kooperatif nantinya, untuk identitas lengkp sudah kami kantongi,” tutup Pardamean. [KM-06]