Pascatertangkap, Rumah Kurir Ektasy di Medan Sunyi

KABAR MEDAN |Pasca diamankannya Rathi Felona alias Mey (26) warga Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, yang diamankan Sat Narkoba Polresta Medan,Selasa (21/10/2014) bersama 550 butir ekstasi dan 3 bungkus plastik berisikan 43,50 gram ekstasi yang sudah hancur, kediamannya tampak sepi.

Pantauan dilokasi,Rabu (22/10/2014) tak ada aktivitas maupun penghuni rumah berlantai 2 tersebut.

Kepling Lingkungan VIII, Kelurahan Hamdan,Kecamatan Medan Maimun, Manan mengatakan,jika tersangka baru dua minggu tinggal dirumah tersebut.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

“Baru 2 minggu dia tinggal disini. Yang melapor kesini adalah Anjeli Dewi.Katanya dia ibu dari tersa ngka.Dari suratnya,mereka pindahan dari Mangkubumi,”jelasnya.

Saat melapor,katanya,Mey tinggal dirumah tersebut dengan seorang pembantu.”Dia cuma tinggal berdua sama pembantunya.Saya tidak tau status dia.Menurut warga,sering laki-laki dat ang ke rumahnya tengah malam.Saat ditanya,katanya calon suami nya,”jelasnya.

Saat penggerebekan itu,ia mengaku tidak berada di rumah karena sakit. “Saat digrebek saya tak ada di rumah.Saya minta tolong Kepling VII, Anas untuk mendampingi penggre bekan itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Sementara Ari, warga sekitar meng aku,bahwa tersangka merupakan peke rja di Diskotik.”Kerja di diskotik dia bang.Orangnya tertutup memang. Dirumah aja dia sebentar, abis itu pergi naik mobil,” ujar Ari yang tinggal disamping rumah tersangka.[KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.