MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap AH (24) dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pegawai honorer di Tanjungbalai ini ditangkap bersama NA (25).
“Mereka ditangkap di Gang Sepakat, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai pada Selasa (11/2/2020),” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (12/2/2020).
Putu mengatakan, penangkapan berawal dari informasi bahwa di lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas meindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan menangkap NA (25).
“Dari NA disita bersama barang bukti 1 bungkus diduga sabu,” ujarnya.
Saat diinterogasi, NA mengaku mendapatkan diduga Sabu dari AH. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap AH.
“Dari keduanya petugas menyita barang bukti 1,22 gram sabu, HP, uang Rp150 ribu, dan pipet yang ujungnya diruncingkan,” jelasnya.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Yang bersangkutan dijerat dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














