SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Polres Sergai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap karyawan PNM Mekar saat hendak pulang bekerja. Korban adalah, Wulandari (21), warga Dusun II Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.
Kapolres Sergai, AKBP. Dr. Ali Machfud didampingi Kasatreskrim, AKP. Made Yoga dan Wakapolres, Kompol Sofyan dalam keterangan persnya di Mapolres Sergai, Sabtu (12/03/2022) mengatakan, pelaku adalah Gunawan (36) dan Lenny (39), yang menetap di Dusun I Desa Jamhur Pulau Kecamatan Perbaungan.
Menurut Kapolres, modus pelaku melakukan pencurian, dengan cara memepet sepeda motor korban dengan mobil yang digunakan pelaku, sehingga korban terjatuh dan pelaku melarikan sepeda motor korban dan barang – barang lainnya.
Kejadiannya kata Kapolres, terjadi pada Jumat 28 Januari 2022 lalu. Saat itu korban pulang dari kerja. Saat berada di dekat kantor Pos Sei Rampah, korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax diikuti mobil merk Xenia Silver hingga menuju jalan Desa Sei Rejo.
“Pas dekat posisi jalan rusak Dusun III, korban dipepet, lalu korban jatuh ke parit. Kedua pelaku lalu turun dari mobil dan langsung merampas serta melarikan sepeda motor korban”, ungkap Kapolres.
Kemudian lanjutnya, pada hari Kamis, tanggal 3 Februari dilakukan penyelidikan terhadap kasus ini, setelah pelaku melaporkan peristiwa itu sehari sesudah kejadian. Dari penyelidikan diketahui pelaku bernama Lenny yang saat itu mengontrak di Kelurahan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Lalu Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan berpindah tempat ke Perbaungan.
Setelah mendapat informasi pelaku ke Perbaungan, maka Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku berada di rumahnya, di Jalan Pertanian Dusun I Desa Jamhur Pulau Perbaungan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku didampingi Kepala Dusun. Deri penggeledahan itu pelaku berhasil ditemukan di dalam rumah bersembunyi. Dari penggeledahan yang dilakukan, turut juga ditemukan barang bukti Hp merk Oppo Reno F4 milik korban yang saat kejadian berada dalam bagasi sepeda motor.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap Lenny, dan Ia mengaku melakukan pencurian bersama Ade Rai Situmorang warga Dolok Masihul dan Gunawan warga Jamhur Pulau.
“Dari keterangan pelaku, dilakukan pengejaran terhadap keduanya. Gunawan ditemukan disalahsatu warnet, di Jamhur Pulau, sementara Ade Rai belum ditemukan dan masih DPO”, terang Kapolres.
Sedangkan untuk hukumannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Pasal (1) dan (2) dengan ancaman penjara paling lama 9 sampai dengan 10 tahun.[KM-04]














