Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Sumut Ditangkap Polisi

LANGKAT, KabarMedan.com | Tim gabungan dari Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat dan Polda Sumut menangkap pelaku pemerkosaan yang disertai pembunuhan terhadap seorang siswi SMP yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku berinisial FS (19) warga Gang Bahari, Jalan Bypass, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lapan, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Ia ditangkap tak jauh dari lokasi rumahnya.

Petugas yang telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku melakukan pengintaian, serta mencocokkan ciri-ciri FS dengan rekaman CCTV saat pelaku membonceng korban menggunakan sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam dengan BK 6607 LL.

“Personil gabungan dibantu dari Polres Langkat dan Polda Sumut berhasil mengungkap identitas pelaku dan akhirnya melakukan penangkapan. Lengkap dengan barang bukti, pelaku sudah dibawa untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Sebelumnya, korban berinisial ASS (14) dilaporkan hilang pada tanggal 15 Juni 2022 lalu. Orang tua korban mengatakan, di hari itu korban pamit ke sekolah untuk melaksanakan ujian. Setelahnya, korban tak lagi kunjung pulang ke rumah. Berita kehilangan ASS kemudian disebar melalui berbagai media sosial.

Hingga pada tanggal 21 Juni 2022, ASS ditemukan tak bernyawa dengan kondisi jasad yang mengenaskan di semak-semak di Komplek Sanggar Pramuka, PT Pertamina Pangkalan Berandan.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Mayat korban tertelentang tanpa celana dalam serta bra yang terbuka. Bagian kepala korban sudah menjadi tengkorak yang juga mengalami pecah di bagian belakang. Tak hanya itu, bagian pelipis kiri korban dan kening korban pun mengalami pecah. Bahkan keseluruhan jasad korban hampir dipenuhi belatung.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3  jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.