Pelaku Pencurian Kabel PJU di Tol Teluk Mengkudu Diciduk

SERDANG BEDAGAI,KabarMedan.com | Polres Sergai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan menangkap 2 orang pelaku, Sabtu 4 November 2023.

Kedua pelaku, Eko Ramadani (34) alias Eko warga Dusun V Desa Pematang Setrak dan Hamdani alias Dani (29) warga Jalan Kancil Dusun I Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, ditangkap karena mencuri berbagai jenis kabel jalan tol di area tol Teluk Mengkudu.

Kasatreskrim Polres Sergai, AKP. JH. Panjaitan dalam keterangan persnya didampingi Kasi Humas, IPDA Brimen Sihotang di Polres Sergai, Senin (06/11/2023) mengatakan, kedua pelaku ditangkap di 2 lokasi berbeda.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Eko ditangkap dikediamanya di Dusun V Pematan Setrak sekitar pukul 15.00 Wib, dan Dani di Dusun I Sei Rampah sekira pukul 19.30 Wib. Bersama keduanya juga diamankan barang bukti berupa beberapa kabel PJU.

“Jadi kasus ini, terjadi pada bulan Juli lalu karena para pelaku ini liar maka baru berhasil kita tangkap, tanggal 4 November kemarin”, ujarnya.

Menurut Kasat, para pelaku beraksi diseputaran wilayah Tol Teluk Mengkudu dengan diduga mencuri beberapa jenis kabel berup a, kabel PJU 80 Meter, kabel power 50 meter, kabel power 20 meter, kabel power 40 meter, dan kabel PJU 40 meter dengan motif untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

“Mereka beraksi disekitar wilayah Teluk Mengkudu saja, di IC, underpass dan exit tol Teluk Mengkudu, motifnya untuk kebutuhan ekonomi”, ujarnya.

Sedangkan untuk hukumannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1ke 4-e KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Keduanya diancam pidana 7 tahun penjara”, tandasnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.