Pelaku Penganiayaan di Tanjung Balai Ditangkap Saat Bertamu di Rumah Pacarnya

AIM, pelaku penganiayaan di Tanjung Balai ditangkap saat bertamu di rumah pacarnya. (Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pemuda berinisial AIM (20) ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai saat bertamu di rumah pacarnya. AIM ditangkap karena kasus penganiayaan yang dilakukannya pada pertengahan Agustus yang lalu di Jalan Jendral Sudirman KM. 3, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.

Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, pada Rabu (13/8/2021) sekitar Pukul 22.00 WIB, di lokasi kejadian, AIM memukul terhadap AFS (20) menggunakan kunci sepeda motor pada kening dan belakang telinga sebelah kirinya. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dan berdarah.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

“Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polres Tanjung Balai sesuai dengan Laporan Polisi: LP/B/228/VIII/SPKT/POLRES T.BALAI/POLDA SUMUT,” katanya, Sabtu (16/10/2021).

Dari laporan itu personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan. Hingga pada Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, AIM diketahui sedang berada di rumah pacarnya di Jalan Lingkar, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

“Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban dengan cara memukul wajah korban dan memukul kening korban menggunakan kunci sepeda motornya,” katanya.

Tersangka AIM kemudian dibawa Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AIM dikenakan pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.