Pelaku Penganiayaan Kapolsek Patumbak Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Tim Pegasus Polrestabes Medan menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap Kapolsek Patumbak saat melakukan penggerebekan narkoba.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah David Kurnia Ginting (27) dan Hidayat alias Subur (21) warga Jalan Marindal, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang Sumatera Utara.

“Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (25/8/2019).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. “Untuk kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.

Diketahui, Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi (35) bersama personel lainnya melakukan Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Karya, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, pada Kamis (8/8/2019).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Dalam penggerebekan, petugas melihat tersangka Anggara (meninggal dunia) yang diduga bandar narkoba sedang duduk dirumah salah satu rumah makan.

Melihat kedatangan petugas tersangka melarikan diri ke jalan besar, namun berhasil ditangkap petugas. Saat ditangkap, tersangka berteriak dan memberontah sehingga teman-temannya datang.

Mereka pun mengeroyok Kapolsek Patumbak hingga mengalami luka dibagian kepala, wajah dan punggung. [KM-03]