MEDAN, KabarMedan.com | Rudi (44) tak kuasa lagi berkata-kata. Di kanan dan kirinya polisi dan tepat di depannya adalah MAS (21) yang terbaring di ranjang pasien. Kedua kakinya diperban akibat bekas luka tembak.
Rudi hanya mengucapkan terima kasih kepada polisi yang sudah mengungkap kasus pembunuhan terhadap ponakannya, IR (16) pelajar kelas 1 SMK Tamsis Diski.
“Saya mewakili keluarga korban berterima kasih kepada kepolisian yang cepat mengungkap dan menangkap pelaku,” kata Rudi saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (11/3).
Rudi juga sempat beberapa saat memandangi wajah MAS yang terbaring lemas dan diinfus lalu menyingkir.
Kepada wartawan, Rudi mengatakan, korban merupakan anak abang kandungnya, namun tak ubahnya anaknya sendiri. Ia mengaku tidak menyangka ponakannya itu bernasib demikian.
“Saya adik kandung bapak korban. Jadi IR ini juga anak saya,” ungkapnya.
Ayah korban bernama Zulfikar mengatakan, IR merupakan anak ke dua dari tiga bersaudara. Pada Jumat malam (6/3) korban meminta uang untuk jajan.
“Dia minta jajan. Biasalah rutinitas, jajan ke kedai lalu balik (pulang). Tapi pada saat itu dia tak balik ke rumah,” ungkapnya.
Hingga akhirnya anaknya ditemukan meninggal dunia dengan kondisi sudah membusuk di perladangan pada Senin (9/3). Jarak penemuan jasad Isra hanya sekitar 1 km dari rumahnya.
“Saya tidak kenal dekat dengan dia (pelaku). Jarak rumahnya (pelaku) sekitar 200 meter. Pelaku pernah datang ke rumah,” jelasnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddison Isir mengatakan, kasus ini terungkap dari penemuan jasad korban. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan ditemukan ada ada luka kekerasan, tengkorak korban retak.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, katanya, petugas berhasil mengungkap dan menangkap MAS (21). dalam tempo kurang dari 24 jam.
“Saat akan ditangkap, MAS melakukan perlawanan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur. Kedua kakinya ditembak karena hendak melarikan diri dan dianggap membahayakan petugas,” cetusnya.
Saat ditanya apa yang menjadi motif pelaku membunuh korban, menurut Isir karena dendam.
“Motifnya dendam. Jadi pelaku terbangun hp-nya hilang lalu menuduh korban membawa hp-nya,” katanya.
Pada malam itu, kata Isir, pelaku bersama rekannya L (DPO) mencari korban dan bertemu di satu titik kemudian terjadi perkelahian.
Setelah korban tak sadarkan diri di lokasi tersebut, pelaku meninggalkannya dan membawa lari sepeda motor korban.
“Tersangka ini menghilangkan kendaraan korban. Korban dibunuh hari Jumat malam (6/3/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Ditemukan Senin sehingga ditemukan jenazah sudah terjadi proses dekomposisi (pembusukan). Kalau unsur perrencanaan, kita belum ditemukan,” katanya.
MAS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 Junto Pasal 365 ayat 1 KUHP. [KM-05]














