Pemkab Mandailing Natal Tetapkan Status Darurat Banjir Hingga Akhir Tahun

Foto: Istimewa

MADINA, KabarMedan.com | Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tetapkan status darurat bencana banjir dan longsor mulai dari tanggal 18 hingga 31 Desember 2021. Hal itu disampaikan oleh Bupati Jakfar Sukhairi Nasution dalam surat keputusan Nomor 360/0947/K/2021.

Putusan tersebut diambil setelah belasan wilayah kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terendam banjir akibat curah hujan yang tinggi selama beberapa hari.

“Kita juga terbitkan keputusan soal Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor,” ujarnya, Senin (20/12/2021).

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Sebelumnya diinformasikan terdapat 16 kecamatan yang terendam banjir dan longsor di Madina, yakni Kecamatan Natal, Ranto Baek, Panyabungan, Hutabargot, Sinunukan, Panyabungan Barat, Lingga Bayu, Panyabungan Timur, Panyabungan Utara, Nagajuang, Panyabungan Selatan, Siabu, Batahan, Kotanopan, Muara Batang Gadis dan Batang Natal.

Ribuan rumah warga menjadi korban dalam peristiwa ini. Beberapa wilayah bahkan sulit untuk dijangkau oleh petugas akibat akses yang tertutup. Jakfar juga menyebut sejumlah infrastruktur seperti jalan, jembatan dan bangunan lainnya juga rusak akibat kejadian tersebut.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat Sumatera Utara untuk waspada terhadap potensi banjir dan longsor akibat curah hujan yang tinggi pada Sabtu (18/12/2021) lalu.

Hal tersebut dikarenakan perkiraan wilayah Sumatera Utara akan diguyur hujan selama tiga hari ke depan mulai dari intensitas sedang hingga lebat. Hujan juga berpotensi disertai dengan petir dan angin kencang. [KM-06]