Pemko Medan Segel Mall Centre Point, Bobby Nasution: Ini Hak Kami!

MEDAN, KabarMedan.com | Wali Kota Medan Bobby Nasution memimpin langsung penyegelan Mall Centre Point yang disinyalir bermasalah dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak melakukan pembayaran pajak hingga beberapa tahun terakhir. Sebelumnya petugas Satpol PP telah terlebih dahulu dikerahkan untuk meminta pengunjung keluar dari gedung, Jum’at (9/7/2021).

“Ingin saya sampaikan bahwa ini bukan tiba-tiba, saya tekankan ini bukan tiba-tiba. Ini bukan tidak ada komunikasi, ini bukan tidak ada pembicaraan sebelumnya,” ujar Bobby Nasution.

Mengenai pajak, bahkan sudah pernah dibuat MoU antara PT KAI dan PT ACK namun telah kedaluwarsa selama dua tahun. Itikad baik pun tak kunjung diterima dari Mall Centre Point Medan.

“Kami Pemko Medan hari ini hanya meminta hak kami yang seharusnya kalau ini ada pembayaran pajak itu sebesar 56 miliar,” kata  Bobby.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Ia juga menyampaikan bahwa pada pertemuan 7 Juni 2021 lalu yang dihadiri oleh KPK, Kajari Medan, PT KAI, PT ACK, dan Pemko Medan yang menyepakati bahwa pembayaran pajak akan dilakukan pada tanggal 7 Juli. Namun hingga tenggat waktu tersebut, pihak PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point tidak kunjung melakukan pembayaran.

“Jadi sekarang kita akan memberikan waktu 3 hari lagi ke depan, kalau memang kesepakatan bisa kita lakukan, Senin akan kita buka lagi,” tuturnya.

Pada bulan April 2021 lalu, Bobby Nasution memang sempat menyinggung persoalan IMB dan penunggakan pajak dari Mall Centre Point pada pertemuan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta kerjasama dan dukungan dari lembaga anti rasuah tersebut bersama dengan Kejaksaan Negeri untuk melakukan pemungutan pajak pada mall yang beroperasi sejak 18 Juli 2013.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Hal tersebut juga dibahas dalam Rapat Koordinasi KPK bersama Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se- Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (7/7/2021) lalu. Dalam laporan yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri, yang cukup besar adalah terkait tunggakan pajak dan retribusi daerah atas proyek Centre Point oleh Kejari Medan mengingat piutang pajak PBB nya yang belum dibayarkan dan pihak manajemen tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan piutang pajak. Selain dari PBB, proyek Centre Point juga masih bermasalah terkait retribusi IMB. [KM-06]