MEDAN, KabarMedan.com | Kepala Dinas Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis menyampaikan bahwa dalam penyampaian bantun kepada masyarakat dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pihaknya masih menyelesaikan pendataan masyarakat yang terdampak.
Hal tersebut ia sampaikan sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Dinas Kesehatan bersama Perangkat Daerah terkait dan pihak kecamatan yang dibantu tiap-tiap kelurahan telah selesai melakukan pendataan dalam waktu dua hari sejak Senin (12/7/2021) lalu.
“Data itu sudah kita sampaikan ke Pak Wali, namun masih butuh untuk divalidasi dan kita verifikasi datanya lagi,” ujarnya saat diwawancara, Sabtu (17/7/2021).
Namun dari data yang ada, kata Endar, banyak ditemukan yang tidak sinkron maupun data ganda sehingga perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut. “Hingga hari ini cukup banyak masyarakat yang datanya tidak sinkron antara data yang dimiliki dengan Nomor Induk Kependudukan, padahal sinkronisasi ini merupakan syarat utama,” tuturnya.
Endar juga menegaskan bahwa bantuan yang akan diberikan adalah bentuk bahan pokok, bukan uang tunai. Rencananya, eksekusi bantuan tersebut akan dilaksanakan pada Senin (19/7/2021) mendatang.
Sebelumnya Kota Medan telah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 12 Juli 2021 lalu. Penyekatan telah dilakukan di pintu masuk Kota Medan dan jalan-jalan yang ada di Kota Medan untuk menekan penyebaran Covid-19. [KM-06]














