LABUHANBATU, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial RLS alias Riski (22) dibekuk petugas dari Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu setelah diduga menjadi bandar peredaran sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas Kompol Murniati yang menyebut petugas turut menyita barang bukti senilai 1 kilogram lebih dari pelaku.
“Informasi awal itu kita dapat dari masyarakat. Jadi tim langsung langsung turun mengamankan pelaku berinsial RLS di kediaman ibu angkatnya,” ujarnya, Rabu (23/3/2022).
RLS yang merupakan warga Kota Pinang, Kampung Banjar, Labuhanbatu Selatan itu diamankan pada Sabtu (19/3/2022). Kepada petugas, pelaku mengaku menyimpan sabu-sabu tersebut di belakang rumahnya yang juga disimpan di dalam semak terbungkus sweater putih miliknya. Rencananya, barang tersebut diantarkan ke sosok penampung di Aek Kanopan.
Dari keterangannya, RLS menyebut mendapatkan sabu-sabu tersebut dari ibu angkatnya yang saat ini masih menjadi buronan.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan,” tuturnya.
RLS terancam dipersangka kan melanggar Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [KM-06]














