Penebang Hutan Lindung di Simalungun Diringkus Polda Sumut

[Kabarmedan.com] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengamankan 5 pekerja pen ebang hutan lindung di Dusun II,Desa Siahoan, Kecamatan Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun,Rabu (29/1/2014) sekitar pukul 12.30 WIB.

Adalah Lastiar, Swanto, Adi, Joko, dan Sahat Antoni Napitupulu. Semantara, pelaku yang diduga pengusaha illegal logging Leo Simanjuntak masih diburu (DPO). Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti dua unit eskavator kepiting, satu unit truk kingkung, satu unit sinso, satu unit truk logging, tumpukan kayu jenis tulasan, martolu, poting, pinus hutan dengan jumlah 300 batang.

Baca Juga:  Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Tangkap Suami Tikam Isteri Saat Live Facebook

Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Teguh Yuswardhie, Minggu (2/2/2014) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi Ahli Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan dan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah II Medan.

Dari hasil pemetaan tim ahli, lokasi penebangan yang dilakukan tersangka merupakan hutan produksi dan dilindungi.”Pekerja yang kita amankan hanya dapat melihatkan surat keterangan (SK) Camat. SK Camat tersebut menerangkan luas area 50 haktare atas nama tersangka Leo Simanjuntak (DPO). Kita juga akan Kita segera memanggil Camat yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait SK yang dikeluarkan,”katanya.

Baca Juga:  Polres Sergai Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Pekan Sialang Buah

Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap kelima pekerja tersebut.”Perbuatan pelaku melanggar ketentuan Pasal 50 Ayat 3 jo Pasal 78 UU 41 Tahun 1999 dan Pasal 36 Ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup,” katanya.[KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.