Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumut I Capai Rp 16,33 Triliun, Enam KPP Capai Target

MEDAN, KabarMedan.com | Penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencapai Rp 16,33 triliun atau sekitar 84,39% dari target sebesar Rp 19,35 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan, hingga saat ini terdapat enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melampaui target penerimaan pajak, yakni KPP Pratama Binjai, KPP Pratama Medan Barat, KPP Pratama Medan Belawan, KPP Pratama Medan Polonia, KPP Pratama Lubuk Pakam dan KPP Pratama Medan Petisah.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Penerimaan Pajak Nasional, sampai dengan 30 November 2021, telah mencapai 88.04% dari total target penerimaan pajak yang ada di APBN tahun 2021, atau dengan nominal sebesar Rp1.082,56 triliun dari target Rp1.229,58 triliun.

Sedangkan untuk jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) hingga hari Jumat (10/12/2021), target jumlah SPT 2020 yang dilaporkan dalam tahun 2021 untuk Kanwil DJP Sumut I adalah sebanyak 379.693 SPT.

“Hingga Jumat (10/12/2021), telah mencapai 94.78% dari target tersebut, atau sebanyak 359.873 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Terhadap WP Orang Pribadi maupun Badan, yang belum melaporkan SPT Tahunannya, akan terus dilakukan imbauan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, meski telah melewati batas waktu pelaporan,” ujarnya, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Eddi juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, serta mendukung pencapaian target penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. [KM-06]