Pengakuannya Seret Nama Kapolrestabes Medan Hingga Berujung Pencopotan, Ricardo Siahaan Minta Maaf

MEDAN, KabarMedan.com | Bripka Ricardo Siahaan, mantan anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan yang kini menjadi terdakwa kasus pencurian uang hasil sitaan meminta maaf atas pernyataan yang ia sampaikan di persidang beberapa waktu lalu.

Ricardo sebelumnya menyebut sejumlah nama jajaran Polrestabes Medan, termasuk Kapolrestabes Medan Riko Sunarko telah menerima uang suap senilai Rp 300 Juta dari istri seorang bandar narkoba yang bernama Jusuf.

“Untuk Pak Kapolres, Pak Kasat, kalau terseret-seret namanya intinya aku pribadi meminta maaf,” ujarnya, dilansir dari Suara.com pada Sabtu (22/1/2022).

Ricardo menambahkan, ia menyebut nama-nama itu setelah mendengar keterangan AKP Paul Simamora saat sidang kode etik di Propam Polda Sumut.

“Fakta kebenarannya aku nggak tahu. Aku cuma dengar keterangan dia waktu sidang kode etik Propam. Ya keterangan Pak Paul itu lah ku sebutkan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Sebelumnya, Ricardo Siahaan menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat. Tak terkecuali nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, yang diduga menerima uang senilai Rp 75 juta yang kemudian diberikan kepada seorang Babinsa TNI dalam bentuk sepeda motor karena telah berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.

Tak hanya itu, Kompol Oloan Siahaan yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polrestabes juga diduga menerima uang senilai Rp 150 Juta, sedangkan AKP Paul Edison diduga telah menerima uang senilai Rp 40 Juta.

Ricardo Siahaan juga membeberkan sejumlah nama penyidik lainnya yang diduga juga menerima sejumlah uang sitaan.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Sosok Ricardo Siahaan merupakan salah satu dari lima personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa atas kasus pencurian uang sitaan. Kelimanya telah mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Kelima anggota polisi tersebut bernama Toto Hartono, Ricardo Siahaan, Matredy Naibaho, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, tergabung dalam Tim II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Saat pemeriksaan, terdakwa Matredy Naibaho mengatakan uang sitaan ilegal dari rumah seorang tersangka kasus narkoba sempat dibawa ke posko tim di Jalan Sei Batang Serangan, Kota Medan. Uang senilai Rp 650 Juta tersebut kemudian dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi. [KM-06]