Pengangguran dan Korban PHK Akan Terima Rp3.550.000 Lewat Kartu Pra Kerja, Ini Cara Daftarnya

Ilustrasi PHK.

MEDAN, KabarMedan.com | Pandemi virus corona yang sedang melanda dunia termasuk Indonesia, membuat banyak perusahaan memilih untuk merumahkan karyawannya. Hal ini terkait dengan pertumbuhan ekonomi yang melambat.

Pemerintah pun menggulirkan berbagai program bantuan kepada karyawan yang terdampak ekonomi akibat wabah virus corona, salah satunya melalui Kartu Pra Kerja.

“Kepada seluruh pencari kerja dan pekerja yang di PHK dan dirumahkan di Kota Medan, agar mendaftar diri menjadi calon penerima dengan bantuan sebesar Rp3.550.000,” kata Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, seperti dikutip dari akun Facebook resmi Pemko Medan, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Akhyar menjelaskan, bantuan ini akan diberikan kepada penerima manfaat lewat program Kartu Pra Kerja, yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat lewat Kementerian Tenaga Kerja.

“Penerima kartu pra kerja akan memperoleh bantuan sebesar Rp3,5 juta dengan rincian, Rp1.000.000 untuk pelatihan online, Rp600.000/bulan selama 4 bulan, dan Rp150.000 sebanyak 3 kali survei,” terangnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Akhyar menjelaskan, pendaftaran dapat disampaikan melalui WhatsApp 082368446577 atau 085297197600.

“Untuk informasi lebih lanjut kunjungi website https://prakerja.kemnaker.go.id, atau menghubungi Dinas ketenagakerjaan Kota Medan,” pungkasnya. [KM-01]