Pengelolaan Sampah Harus Terapkan Prinsip 3R

DELI SERDANG, KabarMedan.com | Sampah menjadi salah satu permasalahan rumit di dunia. Tidak tanggung, Menteri Lingkhngan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar dalam keterangan tertulisnya menyebut dengan penduduk 265 juta, jumlah sampah yang diproduksi setahun mencapai 65,79 juta ton. Diperlukan upaya serius untuk menangani sampah, tidak hanya mengurangi tapi juga memanfaatkan dan mendaur ulang.

Kepala Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, Mustafa Imran Lubis dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2019 di Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit, Senin (4/3/2019) menyebutnya dengan prinsip 3R atau reduce, reuse, recycle. Dikatakannya, dalam kegiatan yang diselenggarakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, HPSN 2019 ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia khususnya oleh UPT Kementrian Lingkungan Hidup and Kehutanan (KLHK).

Tidak hanya di TWA Sibolangit, di Sumatera Utara juga dilaksanakan di TWA Lau Debuk dan TWA Danau Sicike cike. Lokasi ini dipilih karena sering dikunjungi wisatawan dengan harapan, bersihnya kawasan akan memberikan  kenyamanan kepada pengunjung. Kegiatan ini dipusatkan di TWA Sibolangit karena merupakan kawasan konservasi yang paling dekat dengan Medan dan menjadi  habitat bagi bunga bangkai yang merupakan tanaman hutan dengan nilai konservasi tinggi.

Di TWA Sibolangit ini  juga terdapat program ekoling, yakni edukasi konservasi lingkungan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat, pihak kecamatan dan siswa-siswi SMP di Sibolangit untuk terlibat langsung dalam aksi bersih dilanjutkan dengan pemilahan dan pemanfaatan sampah. “Kebersihan bukan hanya tugas pemerintah. Tapi seluruh elemen masyaraka. Tentunya dengan prinsip 3R. Prinsip ini harus diterapkan,” katanya.

Dia menambahkan, HPSN 2019 memiliki tema Gerakan Indonesia Bersih yang di dalamnya menekankan tentang perilaku hidup bersih di lingkungan diri, keluarga, dan masyarakat. Selain itu juga tentang sinergi penyediaan sarana dan prasarana penunjang hidup bersih dan sehat, pengembangan sistem pengelolaan sampah dan lain sebagainya.

Dia menambahkan, pemerintah sudah menetapkan target pengelolaan sampah 100 persen di tahun 2025 dengan pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen dengan prinsip 3R. Di dalam Perpres No 97/2107 pemerintah provinsi, kabupaten/kota diwajibkan menyusun dokumen Kebijakand and Strategi Daerah (Jakstrada)  pengelolaan sampah paling lama dalam waktu satu tahun sejak ditetapkan Jaktranas.

“Sampai Januari 2019, tercatat baru 308 kabupaten/kota dan 15 provinsi yang telah menyelesaikan Jakstrada,” katanya.

Bank Sampah
Kemudian mengenai bank sampah, sebagai salah satu komponen penting pengelolaan sampah, saat ini sudah ada 7.488 unit banyak k sampah dari sebelumnya (2015) sebanyak 1.172 unit. Menurutnya, pengelolaan sampah harus digalakkan mengingat tahun 2018 dengan penduduk Indonesia 265 juta jumlah timbulan sampah mencapai 65,79 juta ton/tahun.

Jumlah sampah yang terkelola mencapai 72 persen atau meningkat 64,76 persen dari 2015. “Kita juga mengetahui dan memahami tantangan pengelolaan sampah dengan pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat berakibat meningkatnya volume dan jenis sampah. Karena itu harus ditangani secara sistematis dan kolaboratif,” katanya.

Kepala Resort Konservasi Wilayah CA/TWA Sibolangit, Samuel Siahaan mengatakan sampah yang dikumpulkan dipilah menurut kategori yakni sampah daun untuk dijadikan pupuk kompos, plastik dan botol plastik untuk dijadikan bahan kreatifitas dan daur ulang. “Pemilahan ini dilakukan untuk melihat mana yang masih bisa dimanfaatkan. Di sini kita sudah ada contoh-contoh pemanfaatan sampah plastik misalnya gelas plastik bekas minuman jadi kerajinan tangan, bunga, dan lain sebagainya,” katanya.[KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.