Penghentian CPO Fund Tak Pengaruhi Peremajaan Sawit

MEDAN, KabarMedan.com | Luas peremajaan kelapa sawit Sumatera Utara dalam kerangka pendanaan BPDP-KS tahun 2018 seluas 1005,2391 hektare di Serdang Bedagai (75 hektare), Labuhan Batu Selatan (92 hektare), Labuhan Batu (58 hektare), Simalungun (166 hektare), Padang Lawas (502 hektare), dan Batubara (122 hektare).

Akhir Februari 2019, 7 kelompok/koperasi menandatangani perjanjian kerjasama menyusul kelompok/koperasi yang sudah lebih dahulu menandatangani kerjasama di 2018 dengan perbankan yakni BNI 46, BRI, Bank Mandiri dan Bank Sumut dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).

Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Utara, Herawaty mengatakan, walaupun pungutan CPO fun dihentikan namun tidak mengganggu program peremajaan kelapa sawit rakyat karena anggaran dana dari pungutan sebelum rendahnya harga CPO masih banyak dan tak mungkin didiamkan saja.

“CPO fund itu kan yang dhimpun di Kementrian Keuangan. Nah, dana pengutipan atau pungutan dari yang lama kan masih ada. Jadi ini pakai yang lama, banyak,” katanya, Senin (4/3/2019).

Dia menjelaskan, terkait peremajaan kelapa sawit, Sumut memiliki target seluas 10.500 hektare. Angka ini muncul berdasarkan potensi yang ada. Sementara itu, dari usulan kabupaten, calon petani calon lahan (CPCL) hanya 3.823,84 hektare. Setelah dilakukan verifikasi lahan di lapangan, aspek legalitas dan rekomendasi teknis provinsi ke Dirjenbun, tersisa 2.680,72 hektare. Namun yang disetujui oleh BPBD-KS baru 1.005,2391 hektare.

Dengan demikian, menurut Herawaty, masih ada sekitar 1.675 hektare yang belum mendapatkan dana ini. “Kalau ditanya apakah anggarannya masih ada sementara kemarin CPO fund dihentikan, ya, anggarannya masih ada dan banyak. Masih bisa untuk mencukupi sisanya ini. 1.005 sudah selesai, sekarang yang belum masih berproses misal ya verifikasi di Dirjenbun, lama. Karena kan menumpuk,” katanya.

Sebagaimana diketahui, awal Desember 2018, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan terkait tarif pungutan ekspor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) atas ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Dalam baleid bernomor 152/PMK.05/2018, pemerintah memutuskan membebaskan (USD 0/ton) seluruh tarif pungutan ekspor apa bila harga CPO internasional berada di bawah USD 570 per ton. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.