Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi Digulung Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Medan berhasil membongkar jaringan pengoplosan gas ukuran 3 kg ke  12 kg di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.

Dari situ, polisi mengamankan tersangka Sarifuddin Sinaga alias Udin (38), warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor saat sedang mengoplos gas berukuran 3 kg ke  12 kg.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti  25 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang berisi, 120 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg kosong, 20 buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg kosong, 40 buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg kosong, satu buah tabung gas elpiji ukuran 40 kg kosong, satu buah timbangan duduk ukuran 100 kg , satu buah besi bulat yang digunakan sebagai alat pemindah/penyuling gas dari tabung ukuran 3 kg ke  ukuran 12 kg, satu unit mobil Mitsubishi L-300 BK 9730 DE, satu lembar bon faktur pembelian gas ukuran 12 kg sebanyak 10 buah.

Baca Juga:  Kepala Desa dan Kepala Dusun di Tanjung Beringin Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Kasat Reskrtim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram, mengaku penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas pengoplosan gas. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

“Tersangka ini merupakan pedagang  gas elpiji. Tersangka membeli gas elpiji ukuran 3 kg dari warung eceran dengan harga Rp 18.000,- dan dijual Rp 20.000,- pertabungnya,” katanya, Senin (30/3/2015).

Baca Juga:  Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti dari 112 Perkara, Termasuk Narkotika dan Kejahatan Umum

Untuk mendapatkan keuntungan besar, pelaku melakukan pengoplosan dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

“Keuntungan tersangka Rp 80.000,- dari tabung gas ukuran 3 kg dan Rp 53.200,- dari tabung gas elpiji ukuran 12 kg,” ungkapnya

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 8, Pasal 62 UU RI No.8 tahun 1999, Pasal 53 UU RI No.22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.