MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang pelaku yang menjambret HP milik Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar ditangkap. Keduanya ditembak kakinya karena melawan petugas.
Kedua pelaku, yaitu Eko Triyudha alias Eko Menok (35) warga Jalan Sei Kera, Medan dan Riza Nuriadi Tanjung (30) warga Perumnas Simalingkar.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, yang dijambret saat berada di Jalan Putri Hijau, Medan pada Rabu (11/12).
Saat itu, korban dari Kantor Pos Medan masuk ke dalam mobil. Tiba-tiba, datang pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung mengambil HP dalam kondisi kaca mobil terbuka.
Dari laporan korban, kata Dadang, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya saat mengendarai motor di Jalan Krakatau, Medan.
“Saat dilakukan pengembangan kedua pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak pada kaki kedua pelaku,” katanya, Senin (16/12/2019).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah lima kali melakukan aksi kejahatan jalanan di kota Medan. Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 6827 AIK dan 1 unit HP milik korban.
“Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














