MEDAN, KabarMedan.com | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyita aset dari penunggak pajak yakni CV M. Tunggakan tersebut berasal dari utang PPN tahun 2017.
“Penunggakan oleh CV M yaitu penunggak pajak itu sendiri. Aset yang disita berupa satu unit mobil Toyota Kijang dan objek sita beralamatkan di Kota Medan,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) Dirjen Pajak Sumut I, Bismar Fahlerie, Kamis (23/9/2021).
Hal tersebut kata Bismar, sesuai dengan Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19/2000. Penyitaan tersebut menurutnya juga dilakukan karena penunggak tak kunjung melunasi tunggakannya dalam waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.
“Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Pratama Medan Timur lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya,” tutur Bismar.
Sementara itu, dalam keterangan persnya, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumatera Utara I Eddy Wahyudi mengatakan dirinya berharap dengan adanya tindakan penagihan tersebut dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak. [KM-06]