MEDAN, KabarMedan.com | BNN menggagalkan penyelundupan 40 Kg sabu. Enam orang diduga pelaku ditangkap Aceh dan Sumut.
Penangkapan ini bekerjasama dengan Kanwil Bea dan Cukai Sumut, BNNK Pidie Jaya, dan KPPBC Lhokseumawe, Kepolisian, TNI, Bea dan Cukai.
Deputi Pemberantas BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya penelundupan sabu dari Malaysia ke perairan Kuala Bireuen, Aceh.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menangkap MF dan MR.
“Keduanya ditangkap di kawasan Binjai pada Sabtu (27/6/2020). Dari keduanya disita barang bukti 29 Kg sabu,” kata Arman di Kantor BNNP Sumut, Senin (29/6/2020).
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti tersebut akan dibawa menuju Sumatera Utara dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap BW dan AM di Area parkir Carrefour Plaza, Medan.
“BW dan AM adalah penerima narkotika di Medan. Petugas kembali melakukan pengembangan dan menyita 8 bungkus sabu yang di sembunyikan RZ di gudang milik MRU di Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh,” katanya.
Terhadap para pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Kantor BNN RI untuk diperiksa lebih lanjut.
BNN kemudian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia dalam pengembangan penyelidikan karena terindikasi sindikat yang menjadi pemasok narkoba tersebut berada di Penang-Malaysia bernama CDR.
“Kepada para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [KM-05]














