Peras Anggota DPRD Melalui Media Sosial, 3 Polisi Gadungan ‘Digulung’ Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap tiga orang pria diduga melakukan penipuan, pemerasan, dan penyebaran konten yang mengandung pornografi ke media sosial. Tiga orang yang ditangkap berinisial JN alias Abang, PB, dan RA.

“Ketiganya ditangkap di kawasan Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).

MP Nainggolan mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan seorang anggota DPRD di Sumut berinisial S.

Baca Juga:  Polres Sergai Bantah Adanya Lapak Judi di Pantai Cermin: "Tidak Benar!, Sudah Lama Tutup"

Dalam laporannya, korban mengaku telah ditipu dan diperas melalui media sosial dengan akun seorang anggota Polri bernama AKBP Eligius Fernatubun.

“Dari laporan korban, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut  melakukan pemeriksaan dan ternyata akun media sosial tersebut bodong (tidak benar),” ujarnya.

Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

“Petugas menyita barang bukti HP yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” jelasnya.

Ketiga pelaku telah ditahan di Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. “Ketiganya terancam hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.