Peras Pengusaha, Ketua OKP di Asahan Ditangkap

ASAHAN, KabarMedan.com | Ketua organisasi kemasyarakatan (OKP) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha SPBU. Modusnya adalah akan melakukan aksi unjuk rasa.

Informasi dihimpun, peristiwa berawal saat Ali Usman Sitorus (27) mengirimkan surat pemberitahuan melakukan aksi unjuk rasa ke SPBU PT. Aknur Mandiri, yang berada di jalan Protokol, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam surat yang dikirim pada 25 Oktober 2019 itu, dengan tujuan ingin menutup SPBU karena tidak memiliki ijin.

Pada 27 Oktober 2019, Ali lalu meminta uang Rp2 juta kepada pengusaha SPBU tersebut, dengan alasan akan membatalkan unjuk rasa.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

“Saat itu korban memberikan uang yang diminta pelaku,” kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, Rabu (6/11/2019).

Namun, pada 3 November 2019 Ali kembali mengirimkan surat pemberitahuan unjuk rasa ke SPBU, dengan membawa nama organisasi kepemudaan yang diketuainya di Kecamatan Air Joman, Asahan, Sumatera Utara.

“Pada 5 November 2019 pelaku menghubungi korban dan meminta uang Rp1,5 juta untuk pembatalan aksi. Ia juga mengaku sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Asahan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Korban pun melaporkan pelaku ke polisi. Petugas Polres Asahan dan korban kemudian memancing pelaku dengan cara menyuruhnya datang ke SPBU untuk mengambil uang yang diminta.

“Sata pelaku datang mengambil uang petugas langsung melakukan penangkapan. Hasil penyelidikan pelaku telah dua kali melakukan pemerasan terhadap korban,” ungkapnya.

Polisi menyita barang bukti uang Rp1.5 juta, 1 unit HP, 1 unit laptop dan 2 lembar surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dari organisasi kepemudaan.

“Untuk pelaku dipersangkakan dengan Pasal 368 Junto Pasal 335 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]