JAKARTA, KabarMedan.com | Penyuntikan vaksin kosong yang terjadi kepada warga Pluit, Jakarta Utara sempat viral di media sosial. Setelah dilakukannya penyelidikan oleh pihak kepolisian, perawat berinisial EO kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihak kepolisian melakukan penyidikan setelah mendapatkan informasi terkait proses vaksinasi yang digelar di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara pada Jum’at (6/8/2021) lalu.
“Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong karena kami memang butuh relawan untuk vaksinator yang bertugas setiap hari,” ujarnya.
Kepada petugas, EO mengakui dirinya telah menyuntikkan vaksin kosong pada BLP. Ia kemudian dikenakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah dan penyakit menular dengan ancaman satu tahun penjara.
“Yang namanya ini negara hukum, apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular,” kata Yusri Yunus.
EO pun menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian yang ia lakukan dan berkata tidak memiliki niat apapun. Sambil menangis, EO berkata bahwa ia telah melayani 599 orang perserta vaksin di hari yang sama. [KM-06]














