MEDAN, KabarMedan.com | Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Satres Narkoba Polresta) Deli Serdang menangkap seorang oknum kepala desa di Kecamatan Galang, Deli Serdang berinisial SL terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasatres Narkoba, Polresta Deli Serdang, Kompol Ginajar Fitriadi dikonfirmasi melaui aplikasi percakapan WhatsApp mengatakan, saat ini masih dalam pemeriksaan terhadap oknum kepala desa tersebut. “Oh iya maaf tadi lagi rapat. Masih dalam pemeriksaan bang belum selesai. Selesai pemeriksaan kita rilis ya,” katanya, Jumat (16/4/2021) sore.
Camat Galang, Fitriyadi Sukri ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat sore mengatakan, dirinya mengetahui informasi oknum Kepala Desa Pulo Tagor Baru ditangkap dari media. Sesaat setelah mendapat kabar itu, dia langsung menghubungi SL namun nomornya sudah tidak aktif.
“Jadi kalau informasi masih sebatas itu. Kejadiannya katanya hari Rabu (14/4/2021). Mengenai jenisnya, informasinya sabu. Tapi saya belum dapat info atau barang bukti yang ditemukan. Kita tinggal menunggu gelar perkara dari pihak Polresta,” katanya.
Dijelaskannya, pihaknya memastikan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Mengenai penggantinya, pihaknya mengacu pada Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Deli Serdang No. 010 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Untuk saat ini saya tugaskan pelaksana harian, sementara. Agar pelayanan jangan terganggu kepada Sekretaris Desa. Kita kedepankan hukum yang sedang berjalan mengenai status yang akan ditetapkan.
Nantinya, pihaknya akan mengkonsultasikan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang c/q Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Deli Serdang. [KM-05]














