Pesta Narkoba, Polisi di Pematang Siantar Ditangkap

SIANTAR, KabarMedan.com | Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Pematangsiantar ditangkap dalam kasus narkoba.

Oknum polisi Bripda Tri Bayu Nugraha alias Bayu (24) ditangkap bersama rekannya Hasudungan Parapat alias Udak (43) saat mengkonsumsi sabu di Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Sumatera Utara.

Informasi dihimpun, awalnya petugas Satres narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi bahwa salah satu rumah di Jalan Damar terdapat dua pria sedang mengkonsumsi sabu.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersebut pada Selasa 27 Agustus 2019 dan menangkap keduanya. Dari Udak ditemukan uang tunai Rp590 ribu dan 1 unit HP. Sementara dari Bayu ditemukan 1 unit HP dan uang Rp1 juta.

“Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 1 unit timbangan di dalam busa kursi sofa dan 3 paket sabu dengan berat bruto 4,50 gram. Keduanya mengaku bahwa barang bukti itu merupakan miliknya,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Eduar Lumban Tobing, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Kedua pelaku dan barang bukti doboyongk ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini masih kita kembangkan,” pungkasnya. [KM-03]