Petani Sawit Swadaya Belum Menikmati Harga Penetapan Pemerintah

MEDAN, KabarMedan.com | Petani kelapa sawit swadaya kini dapat mengikuti harga tandan buah segar (TBS) sesuai harga penetapan indeks ‘K’ dengan syarat terdaftar sebagai mitra dengan pelaku usaha sebagaimana yang sudah dilakukan oleh petani kelapa sawit plasma. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 29/2018 tentang Penetapan Indeks ‘K’ dan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Utara, Herawaty mengatakan, Pergub harus diturunkan di level kabupaten dengan Peraturan Bupati. Karena itu pihaknya mendorong keaktifan peran dari Pemerintah Kabupaten untuk mendorong lahirnya Perbub dan mengidentifikasi pelaku usaha agar bermitra dengan kelompok tani atau koperasi. Dalam hal ini petani swadaya terlebih dahulu harus membentuk atau menjadi anggota kelompok tani atau koperasi.

Begitu halnya dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menginventarisir petani, kelompok tani atau koperasi untuk kemudian disambungkan dengan pelaku usaha.
“Kita di sini berkumpul dalam rangka mengingatkan kembali bahwa di nasional sudah ada Peraturan Menteri Pertanian No 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, di provinsi sudah ada Pergub. Kota harus bekerja sama menjalin kemitraan,” katanya.

Dijelaskannya, pada aturan sebelumnya, hanya dlmenyinggung petani plasma. Sedangkan di dalam Pergub sudah mencakup petani swadaya yang bermitra dengan kelompok tani yang sudah membuat koperasi. APKASINDO berperan untuk membuat zonasi sehingga memudahkan untuk menghubungkan petani dengan pelaku usaha. Hanya saja, kemitraan tersebut belum terrealisasi seluruhnya. “Kita juga meminta Bupati melakukan pengawasan melibatkan kepolisian, camat, kepala desa dan lainnya terhadap pedagangboengumpul karena diduga mereka yang sela ini bermain mengendalikan harga TBS,” katanya.

Dia juga berharap agar pelaku usaha tersentuh untuk mengimplementasikan penetapan harga TBS sehingga petani mendapatkan keadilan harga. Menurutnya harus 10% petani kelapa sawit yang sudah bermitra dan baru 10 pelaku usaha yang menggunakan penetapan harga TBS sebagai acuan. Nantinya, perusahaan minyak kelapa sawit yang tak mengikuti harga dapat dipanggil. Sebaliknya, petani juga akan diberitahu jika kualitas TBS-nya rendah. “Kita membina petani dan melakukan pengawasan terhadap harga yang berlalu sehingga terjadi win-win solutin. Kalau kualitasnya sekian, duitnya sekian,” katanya.

Pakar Penetapan harga TBS, Profesor Ponten Naibaho mengatakan sebagian besar petani sawit belum menikmati harga penetapan pemerintah. Karena itu, petani sawit sebaiknya membangun kelompok tani dan bermitra dengan pelaku usaha. “Misalnya begini, pabrik itu punya kapasitas pengolahan TBS bisa sampai 600 ton/hari. Di sekitarnya ada petani dengan produksi 2 ton/mingu. Kalau dia berkelompok maka kelompok bisa mengirimkan misalnya 200 ton, dengan kualitas rata-rata. Petani bisa menikmati harga penetapan pemerintah,” katanya.

M. Sofyan Daulay dari APKASINDO Sumut mengatakan, selama ini banyak petani yang belum menikmati harga penetapan pemerintah. Bahkan di beberapa kabupaten masih di kisaran Rp 600-800/kg. Persoalan lainnya, petani masih harus menghadapi pemotongan mulai dari 3-5%. Hal tersebut menurutnya sangat merugikan petani karena tidak ada aturan pemotongan. “Kalau dulu kita bawa ke PTPN, tak ada pemotongan. Kita kan harusnya bisa menikmati harga penetapan pemerintah. Tidak di bawahnya,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Utara Timbas Prasad Ginting mengatakan, petani kelapa sawit masih membutuhkan pembinaan untuk meningkatkan kualitasnya. Pasalnya selama ini masih menemukan TBS petani dengan kualitas yang rendah. Mulai dari tangkai yang panjang, sudah asam dan lainnya. “Pabrik kan mau untung. Kalau kualitasnya rendah tentunya ada pemotongan. Tapi menurut saya yang paling penting adalah pembinaan di petani,” katanya. [KM-05].

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.