Petugas Kembali Bubarkan Pesta Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19

TOBA, KabarMedan.com | Kasat Sabhara Polres Toba AKP Dimun Hutahuruk bersama dengan Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Porsea memonitor dan membubarkan Pesta Adat penguburan dan Makaliholi di Desa Parparean Kec. Porsea Kab. Toba.

Pembubaran dilakukan sekaligus dengan memberikan himbauan agar pesta adat segera diselesaikan. Kegiatan penghentian dan pembubaran tersebut berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Hal ini juga tertuang di Inmendagri Nomor 29 THN 2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19, juga Instruksi dari Gubernur Sumatera Utara,” ujar Dimun Hutauruk, Jum’at (6/8/2021).

Selain itu Surat Edaran Bupati pada 03 Agustus 2021 Nomor : 440/ 3347 /Satgas/Covid-19/2021 Tentang Perpanjangan PPKM dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Untuk Pengendalian  Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Toba juga telah melarang adanya pesta pernikahan yang mengakibatkan kerumunan tersebut.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Satgas Covid-19 telah memberikan himbauan kepada pihak keluarga yang mengadakan pesta adat serta semua tamu yang hadir untuk memakai Masker, menjaga jarak. Acara tersebut juga diminta untuk dipersingkat paling lama sampai pukul 13.00 wib dan tidak dibolehkan ada acara Panortoran.

“Kita sampaikan dan pihak yang mengadakan pesta juga sudah setuju untuk itu,” tuturnya. [KM-06]