MEDAN, KabarMedan.com | Kasus perdagangan gelap 987,22 kg sisik trenggiling (Manis javanica) berhasil dibongkar personel Polda Sumut di Tanjung Balai. Dua tersangka sudah ditahan namun masih menyimpan sejumlah pertanyaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi Ketika dikonfirmasi pada Senin (12/8/2024) siang mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan menegaskan bahwa kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“(Dua pelaku ditetapkan) tersangka dan ditahan,” ujarnya.
Dijelaskannya, dua tersangka itu berinisial AH yang bertindak sebagai pemilik dan pengepul sisik trenggiling. Sedangkan tersangka R berperan sebagai broker yang menjajakan sisik-sisik ini melalui media sosial.
Yang lebih menarik lagi, di lokasi penemuan, tak ada jejak daging atau bangkai trenggiling. Bandingkan dengan kasus besar Bareskrim Mabes Polri tahun 2015 di di Kompleks Pergudangan Niaga Malindo, KIM I, Jalan Pulau Bangka No 5, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Saat itu, barang bukti yang ditemukan jumlahnya fantastis; 5 ton trenggiling beku, 95 ekor trenggiling hidup, dan 6 pasang kaki beruang. Dalam pengungkapan kasus trenggiling ini yang ada hanya sisik. “Tidak ada (bangkai trenggiling),” kata Hadi.
Dan soal asal muasal sisik-sisik ini masih jadi misteri besar. Berapa lama mereka mengumpulkan hampir satu ton sisik trenggiling ini? Dari mana mereka mendapatkannya? Hadi mengatakan penyelidikan masih berlanjut, tapi kita semua tahu.
“Itu yg didalami penyidik semuanya,” katanya. [KM-05]