MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumut menyelidiki 7 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Medan dan Tanjung Balai. Saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh tim yang telah dibentuk.
Dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (19/10/2021) siang, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan tujuh kasus tersebut masih didalami oleh penyidik.
“Iya benar, ada tujuh kasus yang sekarang masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Tujuh kasus itu, lanjut Hadi, enam terjadi di Medan dan satu di Tanjung Balai. Menurut Hadi, tim khusus yang sudah dibentuk akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Hadi menambah, sebelum mengajukan pinjaman online, sebaiknya masyarakat memastikan dulu status peminjamnya. “Kita imbau masyarakat jangan lah mudah percaya dengan iming-iming pinjaman yang ditawarkan,” katanya. [KM-05]