Polda Sumut Tetapkan 11 Orang Tersangka Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan

MEDAN, KabarMedan.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra seusai apel kesiapan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Lanud Soewondo, Jum’at (12/8/2022).

Panca mengatakan, dengan menggunakan satelit dan aplikasi yang ada di Polda Sumatera Utara ditemukan ada 315 titik yang benar-benar ada titik apinya. Titik api yang ditemukan itu dengan klasifikasi low, midle dan high.

“Dari jumlah kasus tersebut kita sudah melakukan penegakan hukum pada masyarakat. Ada 11 tersangka yang kita proses,” ucap Panca.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Sergai Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Kendati demikian lanjut Panca, pihaknya lebih mengutamakan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat agar mereka tidak membersihkan lahan dengan cara membakar karena kondisi cuaca panas dan cukup kering.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang menjadi pimpinan apel tersebut mengatakan, apel kesiapan kebakaran hutan dan lahan ini merupakan suatu tahapan penting untuk mengingatkan perlunya upaya untuk memelihara kelestarian hutan dan lahan yang ada di Sumatera Utara.

Baca Juga:  Dukung Mobilitas Berkelanjutan, Pemerintah Kota Medan dan Bluebird Group Hadirkan Bus Listrik

Menurut Edy, berdasarkan data yang ada pada semester pertama, tahun 2022 terdapat 206 hotspot dan 156 kejadian kebakaran hutan dan lahan di Sumut hal tersebut mengalami peningkatan sebanyak 36 titik bila dibandingkan dengan semester satu tahun 2021.

“Peningkatan hotspot yang cukup tinggi terjadi dalam kurun waktu beberapa hari terakhir dimana terdapat 212 titik api yang tersebar di wilayah provinsi Sumatera Utara untuk periode 1 hingga 9 Agustus 2022,” tandasnya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.