Poldasu Musnahkan 162 Kg Sabu-sabu

MEDAN, KabarMedan.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) memusnahkan barang bukti narkoba di halaman Dit Narkoba, Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) Jalan Sisingamangaraja Km 10, 5 Medan, Selasa (9/4/2019) yang jika dirupiahkan lebih dari 162 miliar.

Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Mardiaz Kusin di hadapan awak media dan pegiat anti narkoba mengatakan, narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan periode Desember 2018-Maret 2019.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu seberat 162,566 kg atau senilai Rp 162 miliar. Pil ekstasi sebanyak 63.208 butir, ganja 0,53 gram, epilon 41,3 gram dan 240 butir pil happy five.
Tangkapan itu merupakan hasil akumulasi dari 51 kasus dengan 85 tersangka.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

“Sebagian barang bukti ada yang disisipkan di untuk pemeriksaan uji laboratoris di Labfor Polri Cabang Medan, disita Pengadilan Negeri dan selebihnya dimusnahkan siang hari ini,” katanya.

Kemudian, dalam kasus ini Pasal yang dilanggar 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) narkotika dan Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 62 UU prikotropika. Mardiaz juga menyebutkan bahwa dari pengungkapan kasus ini pihaknya telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak  223.712 orang.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Sebelum dimusnahkan, didahului dengan uji laboratorium dari Tim Labfor Poldasu. Di hadapan awak media, sejumlah sampel diambil secara acak. Hasilnya semua sampel terbukti sebagai narkoba. Pengujian disaksikan Wakapolda Sumatera Utara (Sumut) Brigjen Pol Mardiaz Kusin, perwakilan BNN Medan, BPOM, dan dari Kejaksaan. [KM-05]