MEDAN, kabarMedan.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pemukulan jurnalis Harian Orbit, Irvan Rumapea, yang menjadi korban pemukulan satpam kampus USU saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa mahasiswa di Biro Rektor USU, Kamis (21/5/2015).
Kita sudah membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini,” kata Kasatreskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Jumat (22/5/2015).
Selain membentuk tim, pihaknya juga akan memeriksa saksi yang melihat kejadian dan mengumpulkan alat bukti video dan foto dan visum terkait kasus pemukulan ini.
“Setelah memeriksa saksi dan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat penyelidikan, maka akan segera kita tangkap pelaku penganiayaan terhadap jurnalis tersebut,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil Kepala Satuan Pengamanan kampus USU untuk dimintai keterangan.
“Untuk pihak Rektorat jika menyuruh melakukan pemukulan, juga akan kita panggil. Jika terbukti pihak Rektorat yang menyuruh maka akan kita tangkap,” ujarnya.
Saat disinggung berapa lama penyidikan hingga penangkapan satpam kampus USU yang melakukan penganiayaan itu, mantan Kapolsek Sunggal itu mengaku akan secepatnya melakukan penangkapan.
“Secepatnya dan jika pelaku lari sampai keluar kota, akan kita kejar dan kita tangkap,” janjinya.
Ia mengaku, pelaku pemukulan terhadap jurnalis Harian Orbit itu akan dikenakan pasal 170 tentang penganiayaan.
“Hukumannya diatas 5 tahun penjara. Untuk UU Pers juga akan kita masukkan,” pungkasnya. [KM-03]