Polisi Diminta Kembalikan Dagangan Pelaku UKM yang Disita

Ketua Forda UKM Sumut sesalkan pengambilan barang dagangan milik pelaku UKM yang disita oleh pihak kepolisian. (Foto: KM)

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi diminta mengembalikan dagangan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang disita.

Ketua Forum Daerah (Forda) UKM Sumatera Utara (Sumut), Sri Wahyuni Nukman menjawab sejumlah wartawan terkait arogansi personel Sub Direktorat (Subdit) I/Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut yang menyita barang dagangan dari UD Bina Tani, Jalan Pantai Cermin Kanan, milik pelaku UKM di Kabupaten Sergai bernama Jefit Son.

“Harapannya, barang yang diambil segera dikembalikan dan jangan ada gangguan lagi,” tegas Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman, Kamis, (9/9/2021).

Situasi pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhirnya tentunya sangat berdampak pada para pelaku UKM. Sehingga, tidak seharusnya barang dagangan ikut disita oleh polisi karena akan berdampak pada kerugian pelaku UKM.

Baca Juga:  Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akan Dimakamkan Secara Militer di TMP Lubuk Pakam

Secara terpisah Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi mengaku akan mengecek persoalan tersebut.

“Nanti kita cek,” tulis Hadi lewat pesan Aplikasi WhatsApp.

Namun, ketika dikirimkan photo daftar barang yang disita oleh personel Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut, Kombes Pol Hadi membenarkan kejadian tersebut.

“Itu betul dalam rangka penyidikan terhadap dugaan TP (Tindak Pidana) pupuk yg tdk terdaftar,” tulis Hadi lagi.

Sebelumnya, UD Bina Tani, milik Jefit Son, pedagang pupuk warga Pantai Cermin Kanan, Kabupaten Sergai didatangi personel yang mengaku dari Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut.

Saat itu, Kamis, (2/9/2021) sekitar  pukul 15.00 Wib para personel Polda Sumut tersebut melakukan pemeriksaan dan mengambil beberapa jenis barang dagangan senilai jutaan rupiah dari UD Bina Tani yang terletak di Jalan Pantai Cermin Kanan, Kabupaten Sergai.

Baca Juga:  Emosi Keluarga Meledak Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nenek di Sergai

Menurut Jefit Son, mereka (Polisi) datang karena ada aduan dari masyarakat. Tapi tidak dijelaskan siapa yang melaporkan.

Kata Jefit Son, barang dagangan senilai jutaan rupiah yang diambil itu memiliki surat tanda terima dan ditandatangani oleh Ipda Amri P Samosir dari Subdit I/Indag, Ditreskrimsus Polda Sumut.

Sebagaimana diketahui, peristiwa tersebut semakin menambah catatan panjang tentang keresahan para pelaku UKM di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, khususnya di Sumut, terlebih lagi di Kabupaten Sergai.

Sebab, penyitaan barang dagangan tersebut merupakan peristiwa keempat dalam 3 tahun terakhir di Kabupaten Sergai. [KM-07]